Ingin Investasi dengan Layanan Fintech? Cek Daftar Lengkap Penyedia Layanan Terdaftar di OJK!

Fintech Digital - Seiring dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan semakin meningkat. Hal ini mendorong hadirnya inovasi dalam dunia keuangan, termasuk Financial Technology (Fintech). Dalam upayanya untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur dan mengawasi penyedia layanan fintech yang beroperasi di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap penyedia layanan Fintech yang telah terdaftar di OJK.
Berikut adalah daftar lengkap penyedia layanan Fintech yang telah terdaftar di OJK.
P2P Lending
P2P Lending atau Pinjaman online (pinjol) saat ini semakin populer di Indonesia. Berikut adalah daftar P2P Lending yang terdaftar di OJK:1. Amartha
Amartha adalah P2P Lending yang fokus pada pendanaan bagi para pengusaha mikro. Didirikan pada tahun 2010, Amartha menjadi salah satu P2P Lending yang telah terdaftar di OJK.2. Investree
Investree adalah platform P2P Lending yang menyediakan layanan pendanaan untuk UKM dan korporasi. Investree didirikan pada tahun 2015 dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2016.3. KoinWorks
KoinWorks adalah P2P Lending yang fokus pada pendanaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). KoinWorks didirikan pada tahun 2016 dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2017.4. Modalku
Modalku adalah P2P Lending yang menyediakan layanan pendanaan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Didirikan pada tahun 2016, Modalku telah terdaftar di OJK sejak tahun 2017.5. Danamas
Danamas adalah P2P Lending yang menyediakan layanan pendanaan bagi UKM. Didirikan pada tahun 2018, Danamas telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019.E-Money
E-Money adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk bertransaksi dengan cepat dan mudah. Berikut adalah daftar penyedia layanan E-Money yang terdaftar di OJK:1. OVO
OVO adalah platform pembayaran digital yang menyediakan layanan E-Money. OVO didirikan pada tahun 2017 dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2018.2. Go-Pay
Go-Pay adalah layanan E-Money dari perusahaan transportasi online, Gojek. Go-Pay didirikan pada tahun 2016 dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2017.3. DANA
DANA adalah platform pembayaran digital yang menyediakan layanan E-Money. DANA didirikan pada tahun 2017 dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2018.Crowdfunding
Crowdfunding adalah istilah yang merujuk pada praktik mengumpulkan dana secara kolektif melalui internet dari sekelompok orang untuk mendanai proyek atau usaha tertentu. Model pendanaan ini melibatkan penggalangan dana dari sejumlah kecil investor, masing-masing memberikan kontribusi kecil yang akhirnya akan mengumpulkan jumlah yang cukup besar untuk mendanai proyek yang diinginkan.
Crowdfunding memiliki beberapa jenis, di antaranya crowdfunding ekuitas, crowdfunding utang, crowdfunding reward, dan crowdfunding donasi. Crowdfunding ekuitas adalah jenis crowdfunding yang melibatkan investor yang memberikan dana dalam bentuk saham atau kepemilikan di perusahaan yang didanai. Sedangkan, crowdfunding utang melibatkan investor yang memberikan pinjaman pada proyek dan dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu dengan bunga.
Crowdfunding reward adalah jenis crowdfunding yang melibatkan penggalangan dana untuk mendanai proyek tertentu dan memberikan penghargaan atau hadiah kepada investor yang memberikan kontribusi tertentu. Misalnya, seorang musisi dapat mengumpulkan dana untuk memproduksi album baru mereka dan memberikan kontributor album gratis atau tiket konser. Sedangkan, crowdfunding donasi adalah jenis crowdfunding yang melibatkan penggalangan dana untuk mendukung tujuan amal atau sosial tertentu tanpa imbalan yang diberikan.
Keuntungan dari crowdfunding adalah memungkinkan para pengusaha atau pebisnis untuk mengumpulkan dana dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengajukan pinjaman ke bank atau investor. Selain itu, crowdfunding juga memungkinkan investor individu untuk mendapatkan akses ke investasi yang sebelumnya hanya tersedia bagi investor institusional atau akreditasi.
Namun, crowdfunding juga memiliki risiko, seperti kegagalan proyek, kebangkrutan, atau kecurangan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui crowdfunding, investor harus memperhatikan dengan cermat informasi tentang proyek yang akan didanai, tim yang mengelola proyek, risiko yang terkait, dan manajemen dana.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi kegiatan crowdfunding. OJK mewajibkan setiap platform crowdfunding untuk terdaftar dan memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat beroperasi. Melalui regulasi ini, diharapkan kegiatan crowdfunding di Indonesia dapat terjamin keamanan dan kepercayaannya serta menguntungkan baik bagi pengusaha maupun investor.
Daftar penyedia layanan Crowdfunding yang terdaftar di OJK
Berikut adalah daftar penyedia layanan Crowdfunding yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- PT Alami Teknologi Syariah
- PT Bersama Modal Ventura
- PT Danakini Usaha Indonesia
- PT Du’Anyam Inspirasi Nusantara
- PT Finmas Solusi Teknologi Keuangan
- PT GandengTangan Bersama
- PT Investree Radhika Jaya
- PT KoinWorks Digital Indonesia
- PT Kredit Pintar Indonesia
- PT Mekar Investama Sampoerna
- PT Modalku Kreatif Indonesia
- PT Pasar Dana Investama
- PT Pembiayaan Digital Indonesia
- PT Rintisan Dana Sejahtera
- PT Sembada Investama Arthaputera
- PT SMI Ventura Indonesia
- PT Usaha Dana Bersama
Daftar ini bisa diakses di situs web OJK dengan detail informasi mengenai masing-masing penyedia layanan Crowdfunding. OJK memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan penyedia layanan Fintech, termasuk Crowdfunding, mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak regulator. Dengan adanya daftar ini, diharapkan masyarakat dapat memilih penyedia layanan Crowdfunding yang terdaftar dan terpercaya serta memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik.